Tata Tertib Siswa
- Senin, 05 September 2022
- Admin
- 2 komentar
TATA TERTIB SISWA
MADRASAH IBTIDAIYAH SA’AADATUDDARAIN
KECAMATAN CIMANGGIS KOTA DEPOK
A. KEWAJIBAN SISWA
- Hadir di Madrasah maksimal pukul 07.00 WIB
- Mengikuti pelajaran dan mengerjakan tugas yang di beri guru dengan baik
- Mengikuti upacara yang diselenggarakan Madrasah
- Siswa yang terlambat harus melapor terlebih dahulu ke petugas piket
- Setiap siswa memakai seragam yang berciri khas agama Islam beserta atributnya dengan ketentuan :
Hari Senin, Selasa, dan Kamis : baju putih, celana/rok merah panjang
Hari Rabu : baju khusus ciri khas madrasah
Hari Jum’at : baju pramuka, celana / rok cokelat panjang
Pakaian seragam olahraga : saat jam olahraga
- Siswa putri diwajibkan memakai jilbab, dengan ketentuan :
Hari Senin, Selasa, Kamis dan olahraga memakai jilbab berwarna putih (tanpa gambar apapun)
Hari Rabu memakai jilbab khusus ciri khas madrasah
Hari Jum’at memakai jilbab coklat pramuka
- Memakai badge dan lokasi madrasah pada baju putih
- Memakai sepatu hitam, kaos kaki hitam, dan ikat pinggang hitam
- Siswa yang tidak masuk wajib memberikan pemberitahuan kepada wali kelas
- Berprilaku baik dan menghargai Kepala Madrasah, Guru, Staf, sesama siswa serta orang lain
- Berbicara yang sopan dengan menggunakan Bahasa Indonesia
- Ikut bertanggung jawab menjaga Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kekeluargaan di Madrasah
B. HAK SISWA
- Hak mendapat pelajaran
- Hak mendapat bimbingan
- Hak mendapatkan perlakuan baik
- Hak mendapat perlakuan adil
C. LARANGAN SISWA
- Meninggalkan kelas atau halaman madrasah tanpa ijin selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung
- Memakai aksesoris atau perhiasan yang berlebihan dan mengecat rambut dan kuku
- Memanjangkan rambut melebihi daun telinga atau model rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan (laki-laki)
- Membuang sampah sembarangan
- Mencorat-coret atau merusak fasilitas yang ada di madrasah
- Membawa atau menghisap rokok di lingkungan madrasah atau di luar madrasah
- Mencuri, berkelahi, melompati pagar madrasah dan perbuatan tercela lainnya
- Membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya
- Membawa handphone (kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan atas ijin guru yang bersangkutan)
- Membully atau melakukan perundungan terhadap sesama siswa
D. SANKSI
Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini :
- Peringatan Lisan
- Peringatan Tertulis
2 Komentar
"ijin copast"