You need to enable javaScript to run this app.

Tata Tertib Siswa

  • Senin, 05 September 2022
  • Admin
  • 2 komentar

TATA TERTIB SISWA

MADRASAH IBTIDAIYAH SA’AADATUDDARAIN

KECAMATAN CIMANGGIS KOTA DEPOK

 A. KEWAJIBAN SISWA

  • Hadir di Madrasah maksimal pukul 07.00 WIB
  • Mengikuti pelajaran dan mengerjakan tugas yang di beri guru dengan baik
  • Mengikuti upacara yang diselenggarakan Madrasah
  • Siswa yang terlambat harus melapor terlebih dahulu ke petugas piket
  • Setiap siswa memakai seragam yang berciri khas agama Islam beserta atributnya dengan ketentuan :

Hari Senin, Selasa, dan Kamis : baju putih, celana/rok merah panjang

Hari Rabu                              : baju khusus ciri khas madrasah

Hari Jum’at                           : baju pramuka, celana / rok cokelat panjang

Pakaian seragam olahraga      : saat jam olahraga

  • Siswa putri diwajibkan memakai jilbab, dengan ketentuan :

Hari Senin, Selasa, Kamis dan olahraga memakai jilbab berwarna putih (tanpa gambar apapun)

Hari Rabu memakai jilbab khusus ciri khas madrasah

Hari Jum’at memakai jilbab coklat pramuka

  • Memakai badge dan lokasi madrasah pada baju putih
  • Memakai sepatu hitam, kaos kaki hitam, dan ikat pinggang hitam
  • Siswa yang tidak masuk wajib memberikan pemberitahuan kepada wali kelas
  • Berprilaku baik dan menghargai Kepala Madrasah, Guru, Staf, sesama siswa serta orang lain
  • Berbicara yang sopan dengan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Ikut bertanggung jawab menjaga Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kekeluargaan di Madrasah

 B. HAK SISWA

  • Hak mendapat pelajaran
  • Hak mendapat bimbingan
  • Hak mendapatkan perlakuan baik
  • Hak mendapat perlakuan adil

 

C. LARANGAN SISWA

  • Meninggalkan kelas atau halaman madrasah tanpa ijin selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung
  • Memakai aksesoris atau perhiasan yang berlebihan dan mengecat rambut dan kuku
  • Memanjangkan rambut melebihi daun telinga atau model rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan (laki-laki)
  • Membuang sampah sembarangan
  • Mencorat-coret atau merusak fasilitas yang ada di madrasah
  • Membawa atau menghisap rokok di lingkungan madrasah atau di luar madrasah
  • Mencuri, berkelahi, melompati pagar madrasah dan perbuatan tercela lainnya
  • Membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya
  • Membawa handphone (kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan atas ijin guru yang bersangkutan)
  • Membully atau melakukan perundungan terhadap sesama siswa

 

D. SANKSI

Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini :

  • Peringatan Lisan
  • Peringatan Tertulis
Bagikan artikel ini:

2 Komentar

"mhn izin ATM ya bu"
29 Aug 2024 10:49 ABDUL ROUP
"ijin copast"
06 May 2024 10:33 Ahmad tobroni

Beri Komentar

Qurrotu A'yunin, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamu alaikum wr. wb. Pertama-tama, mari kita panjatkan puji serta syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan berbagai...

Berlangganan
Banner